PANGKALPINANG, FAKTABERITA. CO.ID — Plt.Kepala Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran menyampaikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, apabila ada oknum yang melakukan pungutan sumbangan tanpa izin dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.
Ia menerangkan, setiap kegiatan penggalangan dana itu harus melalui organisasi atau yayasan, kemudian sebelum melaksanakan penggalangan dana harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.
“Kalau mereka tidak melengkapi itu, kami wajib turun ke lapangan untuk menanyakan syarat dan ketentuan tersebut, kalau memang tidak ada ya akan kita tertibkan,”ujar Efran, Jumat (26/2/2021).
Ia menyampaikan, pihaknya pernah menemukan adanya oknum yang melakukan pungutan di persimpangan lampu merah, namun saat hendak diciduk oknum itu sudah melarikan diri dari lokasi, untuk itu jika ditemukan ada oknum yang melakukan pungutan tanpa izin pihaknya tanpa segan akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Penindakan akan kita bawa ke kantor terlebih dahulu, jika terbukti ada pelanggaran dan hasil penyelidikan terindikasi naik ke pungli, maka hukumannya bisa pidana dan nanti kita kerjasama dengan kepolisian,” ucapnya.
Efran juga meminta kepada masyarakat apabila ditemukan adanya dugaan pungutan sumbangan tanpa izin segera untuk melapor ke Satpol PP Kota Pangkalpinang.
“Silahkan masyarakat apabila menemukan adanya dugaan pungli silahkan melapor ke Satpol PP, ini akan menjadi upaya kami untuk melakukan kewajiban kita,”pungkasnya (FB)
Laporan : Jhoony