Enam Raperbup Tata Ruang Basel Rampung Diharmonisasi, Siap Ditetapkan Tahun Depan

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait tata ruang sebagai upaya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang dan mencegah konflik agraria. Enam regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir setelah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (2/12/2025) secara daring, Kamis (4/12/2025).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Basel, Manson Simarmata, menjelaskan bahwa seluruh Raperbup tersebut merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kanwilkumham memberikan catatan agar Raperbup ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujarnya.

Enam Raperbup yang ditargetkan mulai berlaku tahun depan meliputi: Penyelenggaraan Reklame, Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif Tata Ruang, Pedoman Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Ruang, Tanah, dan Bangunan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang, serta Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non-Berusaha Secara Non-Elektronik.

Menurut Manson, sejumlah regulasi tersebut memegang peran strategis, terutama Raperbup Penyelenggaraan Reklame yang berkaitan dengan kepastian hukum investasi, serta Raperbup penyelesaian sengketa yang menjadi payung hukum penanganan persoalan tata ruang di lapangan.

Pos terkait