Erzaldi Bantah Tidak Ada Uang Jadi Alasan TPP Belum Turun, Kemendagri: yang Belum Cair, Belum Lolos Verifikasi

Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. Foto: Januar/Faberta

BANGKA BELITUNG, FAKTABERITA — Sampai saat ini, terhitung sejak Januari 2022 Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum diterima Aparatur Sipil Negara (ASN)

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Babel Erzaldi Rosman langsung menyangkal kalau keterlambatan pembayaran TPP dikarenakan tidak ada uang, melainkan belum adanya surat rekomendasi pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya perubahan sistem

“Ini kan ada perubahan sistem, nah sistem nya ini ada masalah, jadi belum ada keputusan dari Kemendagri terkait pembayarannya,” ungkap Erzaldi Rosman kepada awak media, Senin (21/3/2022)

Ia mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Kemendagri, terkait pengajuan dari pemprov yang terkendala di sistem ini apa bisa dicairkan, jangan sampai nanti jadi masalah.

“Mekanisme tersebut dimulai dari penginputan data melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang (SIMONA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu Biro Organisasi Kemendagri melakukan validasi data,” ucap Erzaldi.

Apabila dinyatakan sesuai, kata Erzaldi, bakal dilanjutkan dengan penyerahan surat keterangan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Setelah itu, barulah disampaikan kepada pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan pembuatan permohonan terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Saat ditanya apakah penundaaan pembayaran TPP ini ada kaitannya dengan menurun atau meningkatkannya kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel, Erzaldi menyangkal hal tersebut.

“Tidak ada, menurut saya kinerja ASN masih bagus, saya melihat tidak menurun sama sekali,” tukas Erzaldi.

Disampaikan erzaldi, keterlambatan ini anggap saja jadi tabungan dulu, namun perlu diketahui hal ini tidak disengaja atau bukan tidak ada duit, tapi ini dikarenakan adanya perubahan sistem tersebut.

Sementara, mengutip laman Detik.com, Rabu (9/3) lalu. Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah. Namun TPP ASN itu baru bisa cair jika daerah sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

“Yang sudah selesai ini langsung kita berikan persetujuan sehingga bisa dipertanggungjawabkan, tapi kami nggak berani mengeluarkan persetujuan itu kalau belum diverifikasi, salah sasaran, jadi sebagian besar sudah ya, kemarin sudah mulai kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar daripada daerah untuk memberikan, membayarkan pada ASN masing-masing,” kata Mendagri Tito Karnavian kepada wartawan, di kantor KPP Pratama Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Dia menjelaskan pihaknya berhati-hati dalam memberikan persetujuan terkait TPP ASN karena menyangkut uang negara. Tito menuturkan setiap daerah harus lolos verifikasi, kemudian lolos pertimbangan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selanjutnya baru bisa memperoleh persetujuan dari Kemendagri.

“Jadi begini, ini kan menyangkut uang negara, kalau menyangkut uang negara meskipun merupakan hak daripada ASN-nya tapi kan ini melibatkan kita bicara mengenai masalah 4 juta ASN, harus nggak boleh salah, salah kan jadi masalah hukum, satu rupiah pun nanti masalah hukum, oleh karena itu, ada prosesnya diantaranya adalah verifikasi untuj TPP tersebut bisa cair,” ucap Kemendagri. (Fb07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *