FAKTA BERITA, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, ERD, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Pemeriksaan ERD berlangsung selama tujuh jam pada Senin, 27 Mei 2024, dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Jaksa Penyidik mengajukan total 22 pertanyaan kepada ERD, yang mencakup beberapa aspek utama: potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah oleh PT Timah Tbk, kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan provinsi, serta tingkat kesehatan dan pendidikan di Babel.
Masih saat pemeriksaan, ERD mengaku tidak memiliki data terkait potensi kekayaan alam timah di daerahnya. Namun, ia mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan akibat penambangan tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima provinsi dari sektor tambang. Selain itu, ERD mencatat penurunan dalam tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, dan pariwisata selama masa jabatannya.
“Dari hasil keterangan yang diberikan, saksi ERD menjelaskan bahwa kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” demikian pernyataan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa, (28/5/2024)
Investigasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.