BANGKA, FAKTABERITA — Insiden penikaman Agung Maulana (19) oleh Orang Tak Dikenal (OTD) di Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon 99, pada (30/01/2022) lalu berhasil diungkap.
Pelaku penikaman Yoga (20) tak lain merupakan teman korban yang masih memiliki ikatan saudara. Penangkapan tersebut berawal dari pra rekontruksi yang dilakukan di THM Dragon, pada (01/04/2022).
Ketika pra rekontruksi tersebut dilakukan, Yoga menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Oleh karenanya, interogasi intensif selama satu jam langsung dilakukan dan membuahkan hasil. Yoga mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku tunggal penikaman kepada Agung Maulana.
Waka Polres Bangka R. Wardhana Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus yang menjadi atensi masyarakat ini.
“Kasus pembunuhan di THM Dragon Sungailiat juga diungkap, di mana tersangka inisial YG berhasil kita amankan beserta barang bukti,” katanya pada konferensi pers pada Selasa, (04/04/2022).
Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan satu buah celana dan satu buah baju korban.
“Korban meninggal dunia dengan luka tusukan benda tajam di bagian dada tepatnya di bawah leher, luka sayat di lengan atas tangan kiri dan luka di jempol kaki kiri,” ungkapnya.
Dalam hal ini, pelaku Yoga (20) dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (fb08)