Fasilitas Ramah Difabel di Destinasi Wisata

Ilustrasi (istimewa)

OPINI, FAKTABERITA — Fenomena yang terjadi di dalam suatu pelayanan masyarakat sudah menjadi hal yang sangat lumrah untuk dibahas, akan tetapi persoalan yang sering terjadi di dalam suatu pelayanan merupakan target yang pastinya untuk kesejahteraan, mungkin terjadi beberapa pelayanan publik yang harus diperbaiki dan harus menjadi perhatian bagi kaum difabel khususnya.

Salah satu kelompok masyarakat yang saat ini terpojok oleh hukum adalah kaum difabel/disabilitas. Mengapa disabilitas terpojok oleh hukum dan terlanggar hak asasi manusia nya, karena hambatan sosial dan sarana prasarana publik yang belum terfasilitasi dan terpenuhi.

Bacaan Lainnya

Penyandang disabilitas diartikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sebagai orang yang mengalami kekurangan dalam fisik, intelektual, sensoris serta mental, hal tersebut menyebabkan penyandang disabilitas kesulitan dan memiliki hambatan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan tidak bisa ikut berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan masyarakat luas.

Menurut para ahli bahwa pengertian difabel adalah seseorang yang memiliki kelainan fisik dan mental yang sifatnya mengganggu atau merupakan suatu hambatan baginya untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak atau normal (John C. Maxwell). Sehingga layak untuk difasilitasi dengan baik dan bukan malah sebaliknya. Dengan demikian ada beberapa penyediaan aksesibilitas wisata bagi penyandang disabilitas yang merupakan salah satu bentuk penerapan dari strategi pengembangan daya tarik wisata yang dilakukan.

Secara umum, aksesibiltas fisik yang harus disediakan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kondisi objek wisata yang telah ditentukan, meliputi akses jalan khusus, perabot khusus, ukuran dasar ruang, kamar kecil, dan sebagainya. Secara lebih rinci akses jalan khusus itu meliputi jalur pendestrian, jalur pemandu, tangga, sedangkan untuk perabot khusus terdiri dari pintu, ramp, wastafel, rambu dan perlengkapan lainnya.

Demikian terkait dengan penyedian aksesibilitas non-fisik yang harus disediakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun dengan pengelola wisata itu sendiri. Terkait sarana dan prasarana serta pelayan khusus yang meliputi pembayaran pada loket, melakukan antrian, penyebrangan jalan, dan keperluan-keperluan lain yang membutuhkan pelayan khusus.

Contoh objek-objek wisata yang disediakan bagi penyandang diisabilitas ialah; Museum Timah Indonesia Pangkalpinang, aksesibilitas yang disediakan pada objek ini ialah area parkir, juga terdapat ramp bagi pengguna kursi roda tepat di depan pintu masuk dan di salah satu ruangan didalamnya. Apabila dibandingkan dengan aksesibilitas yang seharusnya disediakan bagi penyandang disabilitas, maka peyediaan ini masih sangat rendah.

Hal ini terlihat dari penyediaan yang hanya tersedia dua jenis saja. Dari penyataan Bapak Taufik Kepala Museum Timah Indonesia Kota Pangkalpinang, ia menyatakan bahwa, “Pembangunan aksesibiltas bagi penyandang disabilitas khususnya tunadaksa ini belum selesai dilakukan. Sampai saat ini hanya beberapa akses saja yang sudah selesai dibangun, namun kami selalu berusaha untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam menikmati wisata ini. Terkait penyediaan aksesibilitas selanjutnya akan kami jadikan program kerja dalam beberapa tahun kedepan”.

Selain itu, adapula Wihelmina Park yang kita kenal dengan Taman Sari. Taman Sari pun merupakan objek wisata budaya yang mengandung nilai-nilai edukasi penting bagi masyarakat Kota Pangkalpinang khususnya. Taman sari juga tempat berkumpul, bersantai orang-orang yang ingin meluangkan waktunya untuk melihat hamparan rumpt hijau yang indah, karena bertempatan dipusat kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *