FOTO : 29 Kilogram Ganja dan Ratusan Liter Miras Dimusnahkan Polda Babel

Kapolda Babel didampingi Ketua DPRD saat melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto: Faberta/Januar)

BANGKA BELITUNG, FABERTA — Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkoba dan penjualan miras ilegal selama empat bulan sejak bulan Oktober 2020 sampai Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Bertempat di halaman Kantor Polda Babel, barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis ganja sebanyak 29 kilogram dan ratusan botol minuman keras yang terdiri dari 194 bungkus arak yang dikemas plastik, 68 botol dan 2 jerigen arak, 2 ember dan 442 botol tuak serta 250 bir kaleng.

Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Polda Babel serius dalam menangani tindak pidana narkoba dan penjualan miras ilegal.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, dan saling menjaga keluarga kita agar tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba atau miras yang dampaknya tidak bisa mengontrol diri dan hilang kesadaran hingga berpotensi untuk melakukan tindak pidana,”ucapnya.

Meskipun hasil tangkapan cenderung menurun dari sebelumnya, Kapolda menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan untuk menekan kasus penyebaran narkoba dan miras ilegal di Babel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Babel Erzaldi Roesman, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, Wakapolda Babel Brigjen Pol Umar Dani, Danrem 045/ Gaya, Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hermawan, Kabid Humas Kombes Pol Maladi beserta jajaran.

 

Laporan : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *