PANGKALPINANG, FABERTA — Satres Narkoba Polres Pangkalpinang, berhasil mengungkap enam kasus, dengan enam tersangka penyalagunaan narkotika dalam kurun waktu waktu sebulan terakhir atau selama periode Agustus 2021.
Enam tersangka yang diamankan merupakan warga Pangkalpinang, yaitu AP alias Tok Yeng (38) warga Ketapang, RK alias Kentu (28) warga Kelurahan Parit Lalang, AA alias Badul (30) warga Kelurahan Kejaksaan, AM (26) warga Kelurahan Gedung Nasional, KS alias Robby (23) warga Kelurahan Gajah Mada, dan AL alias Tariq (26) warga Kelurahan Selindung.
Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi bersama dengan Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono saat Press Release, Rabu (1/9/2021) mengatakan, penangkapan terhadap enam pelaku ini menindaklanjuti enam laporan polisi yang masuk ke Polres Pangkalpinang terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Dari keenam pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil kita jaring sebulan terakhir, didapati total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu 14,05 gram, dan narkotika jenis ganja 6,6 gram,” ungkap Iptu Astrian Tomi.
Keenam pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang penyalagunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementata Kapolres, AKBP Dwi Budi Murtiono mengimbau dan mengajak bersama untuk menjaga Kota Pangkalpinang agar bersih dari narkoba sehingga tercipta generasi yang pintar dan maju. (Fsl)