FOTO : Dua Remaja Pelaku Vandalisme di Pangkalpinang Dihukum Menyapu Jalan Selama Sebulan

Kedua Pelaku Vandalisme saat konferensi pers di Polres Pangkalpinang, Senin (29/3/2021). (Foto:Januar/Faberta)

PANGKALPINANG, FABERTA — Membuat karya seni adalah sesuatu wujud dari ekpresi yang dituangkan kedalam bentuk tertentu sehingga memiliki seni rupa, namun bagaimana jadinya jika karya seni dibuat ditempat yang salah sehingga dikategorikan melanggar hukum seperti yang dialami oleh Andi Dero Aguyno (22) Warga Bukit Merapin dan Riski Febriando (21) Warga Kampung Opas Indah Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Akibat ingin menuangkan dan menunjukan karya seni ditempat yang salah dan malah dianggap merusak karya seni orang lain atau merusak fasilitas umum, kedua pelaku yang masih remaja tersebut harus berurusan dengan kepolisian

Kedua pelaku ditangkap Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang atas aduan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) pada (16/3) lalu karena melakukan aksi vandalisme atau mencoret beberapa fasilistas umum di sudut Kota Pangkalpinang.

Dalam konfirmasi pers di halaman Polres Pangkalpinang pada enin (29/3/2021) yang di hadiri oleh Wali Kota Molen, kedua pelaku diminta untuk mempraktekkan aksi vandalisme yang mereka lakukan di Taman Vertikal dan Persimpangan Jalan Mentok Pangkalpinang di media yang sudah disediakan.

Kemudian, keduanya langsung meminta maaf secara terbuka di hadapan wali kota Molen dan Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.

“Kami menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang telah kami lakukan, kami minta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan kami siap ditindak secara hukum jika kembali melakukan aksi vandalisme,”ucap Riski Febriando saat konferensi pers.

Mendengar pengakuan dan permohonan maaf kedua pelaku, Wali Kota Molen akhirnya memaafkan tindakan pelaku dan meminta untuk tidak mengulangi lagi.

“Pada dasarnya mereka ini jahil, kedua pelaku tidak memiliki jiwa seni dan memang sudah sering melakukan aksi vandalisme di berbagai tempat salah satunya di Arena skateboard Taman Dealova, kalau bukan karena kedua orangtuanya, mungkin kasusnya ini bisa ke tahap penyidikan,”ucapnya

Kendati telah dimaafkan, kedua pelaku tetap tak luput dari hukuman, selama sebulan mereka akan dihukum dengan membersihkan hasil coretan dan menyapu di titik nol kilometer serta fasilitas umum lainnya dengan menggunakan baju petugas kebersihan.

Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan, modus kedua pelaku sering melakukan aksi vandalisme tersebut butuh tempat untuk mengimplementasikan karya seni mereka.

“Mereka mengaku ingin mengimplementasikan hobi karya seninya, namun caranya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkas Kapolres. (Januar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *