PANGKALPINANG, FABERTA — Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian ESDM, DPR RI, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) dan Pol PP Babel, berhasil menggagalkan engiriman mineral zirkon ke luar negeri (ekspor) melalui Pelabuhan Pangkalbalam pada Rabu (23/9/2020) malam.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) dari Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin langsung turun tangan melakukan pengecekan dengan membongkar 200 ton mineral ikutan pasir timah yang diduga milik PT. Cinta Alam Lestari (CAL).
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) yang turut serta dalam pengecekan tersebut menerangkan kalau adanya dugaan kerugian negara dari pengelolaan sumber daya alam seperti harus dikawal dan ditindak tegas.
“Negara tidak tinggal diam terhadap dugaan-dugaan kerugian negara seperti ini, untuk itu saya bersama Dirjen Minerba langsung terjun ke lokas guna melakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim,”ungkap BPJ.
Ia tidak membantah, kalau secara administrasi perizinan rencana ekspor, perusahaan yang mengirim sudah memenuhi sarat sehingga disetujui oleh pihak Bea dan Cukai untuk di ekspor. Namun demikian, pihak ESDM menganggap perlu melakukan pengecekan barang yang hendak diekspor tersebut terlebih dahulu.
“Kita lakukan pengecekan kembali untuk antisipasi agar negara tidak kecolongan,”katanya
Usai pengecekan, 200 Ton Pasir Zirkon tersebut langsung disegel oleh Sucofindo dan disaksikan oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin, anggota Komisi VII DPR RI Bambang Pati Jaya, Ditreskrimsus Polda Babel dan Kasat Pol PP Babel Yamowa.
Sebelumnya, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan menerbitkan surat edaran dengan meminta Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang agar tidak memberikan izin ekspor kepada PT CAL.
Dalam surat edaran gubernur yang terbit pada 3 April 2021 tersebut menerangkan kalau komoditi milik CAL berisikan 200 Ton Pasir Zirkon didalam 8 kontainer.
Dalam keterangannya, Pasir Zirkon yang rencana diangkut menggunakan kapal trans Jayas tersebut tidak diizinkan untuk diekspor karena diduga adanya kandungan mineral lain yang belum memenuhi standart sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh Dinas ESDM Babel dan Kementrian ESDM.