BANGKA TENGAH, FABERTA — Seorang nelayan berinisal JR alias Jenjen (24) warga Dusun Pantai, Batu Belubang harus mendekam dipenjara lantaran diduga melakukan tindakan perkosaan terhadap anak bawah umur berusia 12 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu menawarkan korban untuk diantarkan pulang menuju rumah, namun bukan menuju rumah korban, pelaku malah membawa korban ke semak-semak untuk dipaksa berhubungan badan.
Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko Murtono menerangkan, kejadian bermula ketika korban yang hendak pulang dari Pantai Tapak Antu pada Minggu (22/8/2021), ditawari pelaku untuk diantar pulang, namun saat di perjalanan, pelaku malah membawa korban ke semak-semak.
“Mendapatkan laporan kejadian tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mencari tahu keberadaan pelaku, walaupun sempat susah dilacak karena pelaku yang sering berpindah-pindah tempat, akhirnya pada (18/9/2021) kami mendapati korban bersembunyi di daerah Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,” ucap Kapolsek.
Sesampai disana, lanjut Kapolsek, timnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu baru saja turun dari kapal usai mengantarkan BBM untuk nelayan. Walaupun sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, pelaku akhirnya berhasil dijinakkan dengan timah panas.
Pelaku Jenjen saat diwawancara awak media mengaku melakukan tidakan bejat tersebut karena sudah lima bulan tidak berhubungan badan.
“Baru pertama kali saya melakukanya, itupun karena tidak kuat menahan hasrat karena sudah lima bulan tidak berhubungan badan dengan istri,” terang pelaku.
Sementara Kabid Perlindangan Anak, Dinas PPKBPPPA Kabuoaten Bangka Tengah, Atika Suri Monalisa mengatakan, pihaknya siap memulihkan mental korban pasca kejadian asusila yang menimpanya.
“Saat ini korban mengalami trauma berat, namun kami akan memberikan pendampingan dengan memberikan assesment, pemeriksaan psikologis klinis, hingga korban benar-benar pulih,” ucap Atika Suri.