PANGKALPINANG, FABERTA — Keberadaan pemulung bermodal karung dan gerobak yang diduga merangkap pengemis mulai bermunculan di jalanan Kota Pangkalpinang. Kian hari jumlah pemulung ini terus bertambah di tengah kondisi ekonomi terpuruk akibat pandemi covid-19. Dari diialek dan cara bicara mereka, menyiratkan kalau mereka adalah pendatang.
Pantauan Faktaberita.co.id, Senin (10/5/2021), para pemulung mulai bermunculan sejak awal bulan Ramadan. Mereka mangkal di trotoar jalan protokol dengan ciri khas membawa karung dan gerobak. Bahkan ada yang membawa balita.
Beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat mangkal para pemulung ini yaitu di seputaran Alun-Alun Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman Kampung Katak, dan Jalan Ahmad Yani.
Menyikapi persoalan ini, Wakil II Ketua DPRD Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan, sudah pernah memanggil Dinas Sosial terkait penyelesaian persoalan ini, pihaknya juga sering mendapat laporan terkait maraknya pemulung dan gelandangan di Pangkalpinang.
“Kepala Dinas Sosial mengatakan kepada kami pada saat itu, kalau para pemulung ini ada yang berasal dari luar dan ada juga dari Pangkalpinang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rio Setiadi menilai kalau status mereka ini belum jelas apakah pemulung atau peminta-minta, namun secara Peraturan Daerah (Perda) Penertiban Umum, hal ini tidak dibenarkan.
Selain itu, katanya, para pemulung yang keliling sering membawa anak-anak atau balita ini juga tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Perda Perlindungan Anak.
“Perda ini seharusnya sudah menjadi payung hukum intansi terkait untuk bertindak seperti Sat Pol PP ataupun Dinas Sosial, namun dengan catatan harus dikroscek dulu kebenaran dilapangan, apakah memang pemulung atau hanya kedok saja,” ujar Rio.
Ia menyampaikan, kalau Kota Pangkalpinang ini merupakan barometernya Provinsi Bangka Belitung terkait keindahan kota. Untuk itu harus ada solusi cepat menyikapi hal ini jangan sampai nanti jika dibiarkan terus akan menjadi sebuah pembenaran.
“Sebenarnya kita sudah ada solusi terkait hal ini dengan pemerintah kota, seperti bisa mengalokasikan bantuan melalui peserta bantuan iuran (PBI) yang disubsidi oleh APBD, kemudian kita ada Baznas dan lembaga sosial lainnya,” ungkapnya.
Rio menginginkan, para instasi terkait dalam hal ini Sat Pol PP sebagai penegak perda harus sering turun ke jalan, termasuk mengawasi maraknya anak-anak yang berjualan di persimpangan jalan, karena kegiatan tersebut sudah mengandung delik pelanggaran perda.