PANGKALPINANG, FABERTA – Sebanyak lebih dari 5 anak dibawah umur di Kota Pangkalpinang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial Ma’at alias Anton (32).
Melalui Press Relase pada Jumat (23/7/2021), Kapolres Pangkalpinang menerangkan, pelaku Ma’at mengaku melakukan aksi bejat tersebut kepada anak-anak jalanan yang bekerja sebagai pengamen.
“Pelaku ini melakukan aksinya dengan mengancam serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah didampingi Wakapolres Kompol Teguh Setiawan dan Kasat Reskrim AKP Adi Putra saa Press Rilis, Jumat (23/7/2021).
Kepada awak media, Kapolres menerangkan, pihaknya melakukan pengejaran setelah menerima dua laporan pengaduan yakni laporan polisi nomor: LP/B-222/VI/2021/SPKT /Res PKP/Babel, tanggal 26 Juni 2021 tentang tindak pidana jekerasan terhadap anak dan laporan lolisi nomor: LP/B- 262/VI/2021/Res PKP/Babel, tanggal 22 Juli 2021 tentang pencabulan anak dibawah umur.
lanjut Kapolres, menanggapi laporan tersebut, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang dipimpin Kasat Reskrim AKP Adi Putra langsung melakukan penyelidikan untuk mencari petunjuk berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban.
Kemudian, pada Rabu (21/7/2021) sekira 23.00 WIB pihaknya mendapati bahwa pelaku sedang berada dikediaman orang tuanya yang beralamat di Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya. Atas informasi tersebut, Tim Naga langsung mengamankan pelaku yang saat itu memang mengakui perbuatannya.
“Melalui interogasi, pelaku melakukan aksi bejat tersebut sejak januari 2021 dan bahkan satu dari lima korban sudah disodomi hingga lima kali,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menyampaikan akan terus melakukan pengembangan karena jumlah korban atas perbuatan pelaku diduga lebih dari 5 anak.
“Sampai saat ini kita juga sudah menerima laporan melalui pesan whatshapp terkait adanya korban lainnya. Selain itu, kita juga akan melihat sejauh mana keterlibatan pelaku terkait kasus ekploitasi anak yang dikerjakannya sebagai pengamen,” ucap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, untuk sementara dikenakan pasal 80 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2016 tentang lerlindungan anak dan pasal 82 (1) UU RI 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Faisal)