PANGKALPINANG, FABERTA — Polres Pangkalpinang membongkar kasus dugaan tidak pidana penimbunan dan perniagaan rokok tanpa dilengkapi pita cukai, dan dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan di jalan Bandes, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Senin (9/8/2021) kemarin.
Rokok ilegal yang diamankan yakni merk X-pro, Tabaco Bold, Tobaco Xtra, Orange Kretek, dan Maxxis Bold sebanyak 1.984.000 batang yang dikemas dengan 124 dus yang ditaksir bernilai total Rp 1.071.360.000.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga terduga pelaku yakni Ananda Yuda (21), Hasa Dullah (35), dan Syarifudin Bachri (51) berserta tiga mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal tersebut.
Dalam konferensi pers, Kapolres Pangkalpinang melalui Wakapolres Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, pada senin (9/8/2021) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi tentang adanya dugaan penjualan minuman berakohol dari luar negeri berbagai merk disalah satu tempat di jalan Bandes, Kelurahan Asem, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Lanjut Wakapolres, sesampai di tempat yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan minuman berakohol tersebut, Tim Naga langsung mengamankan salah satu terduga pelaku yakni Ananda Yuda yang saat itu sedang berada di rumah yang diduga menjadi tempat atau gudang penyimpanan minuman berakohol.
Sempat mengelak dan mengaku tidak tahu, akhirnya Ananda Yuda mengakui bahwa dia bekerja sebagai sopir untuk menjual rokok ilegal, atas informasi tersebut, Kemudian Tim Naga langsung berkoordinasi dengan Rt setempat untuk membuka paksa gudang dan menemukan banyak tumpukan kardus berisi rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai resmi dari pemrintah.
“Saat rokok ilegal tersebut hendak diamankan oleh Tim Naga untuk dibawa ke Mapolres Pangkalpinang, tiba-tiba datang 1 unit mobil avanza yang dikendarai Hasadullah bersama Syarifudin yang mengaku baru pulang menjual menjual roko ilegal tersebut,” lanjut Wakapolres.
Melalui interogasi para terduga pelaku, diketahui rokok ilegal tersebur tersebut milik Irmayani yang saat ini masih dalam pengejaran atau berstatus DPO (Daftar Pecairan Orang).
kasus ini kemudian akan dilimpahkan kek kantor wilayah Bea Cukai Pangkalpinang merujuk pada UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. (Faisal)