PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Sejak dua tahun mudik lebaran ditiadakan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, pada tahun ini pemerintah memperbolehkan mudik lebaran dengan aturan tertentu yang dituangkan dalam Surat Edaran satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan ditujukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Pada mudik lebaran tahun ini di Bangka Belitung sendiri terjadi lonjakan penumpang di bandara Depati Amir Pangkalpinang, Jumat (29/4/2022).
Hal ini disampaikan oleh Excecutive General Manager Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Mohammad Adiwiyatno dirinya mengatakan peningakatan tersebut dimulai per H-10 Lebaran, yaitu di tanggal 22 April Kemarin.
Dibandingkan H-10 tahun kemarin ada peningkatan 50%, di H-9 terjadi penurunan 2%, H-8 meningkat 23%, masuk ke H-7 meningkat 100% dengan total 3.800 penumpang.
Kembali Adiwiyatno menjelaskan, bahwa lonjakan penumpang tertinggi dari H-10 sampai dengan H-3 terjadi di H-4 lebaran atau di tanggal 28 April dengan total 5.330 penumpang untuk keberangkatan dan kedatangan.
“Di H-4 itu yang paling tinggi, dan memungkinkan untuk ada lagi pelonjakan penumpang sampai H-1,” jelasnya.