FOTO: Tolak Omnibus Law, Ratusan Pekerja Geruduk Kantor Disnaker Babel

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) se-Provinsi Bangka Belitung (Babel) melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Rabu (10/8/2022)., Rabu (10/8/2022). Foto: Januar Arhanda/Faktaberita

BANGKA BELITUNG, FAKTABERITA — Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) se-Provinsi Bangka Belitung (Babel) melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Rabu (10/8/2022).

Foto: Januar Arhanda/Faktaberita

Ketua SPSI Babel, Darusman menyebutkan bahwa salah satu tuntutan aksi unjuk rasa besok adalah meminta pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law yang dinilai tidak berpihak terhadap kesejahteraan para pekerja.

Bacaan Lainnya
Ketua SPSI Babel, Darusman berorasj di depan Kantor Disnaker, Rabu (10/8). Foto: Januar Arhanda/Faktaberita
Foto: Januar Arhanda/Faktaberita

“Sehubungan dengan banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang  belum terselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Babel dan adanya pembahasan kembali Undang-undang Omnibus Law Cipta Larangan Kerja kami minta dicabut pemberlakuannya,” ujar Darusman dalam orasinya.

Foto: Januar Arhanda/Faktaberita

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elfiyena mengatakan dirinya siap meneruskan aspirasi para pekerja ke kementerian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena menyambut para demonstran. Foto: Januar Arhanda/Faktaberita

Kendati demikian, Elfiyena menegaskan bahwa Omnibus Law tidak dapar serta merta dicabut. Sebab, Omnibis Law, kata dia, tidak hanya mengatur tentang tenaga kerja.

Foto: Januar Arhanda/Faktaberita
Foto: Januar Arhanda/Faktaberita

“Omnibus Law itu gabungan dari semua kementerian ya, ya kita cuma empat PP-nya yang mengurusi ketenagakerjaan di undang-undang 11 itu,  nah sekarang pasal mana sih yang kalian tidak setuju, tolong kasih kami, kami akan mencoba meneruskan ke kementerian,” ujar Elfiyena. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *