PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang menanggapi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dan Nota Keuangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan I di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin, (12/9/2022).
Ketua Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang Arnadi menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik induk maupun perubahan mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsinya.
“APBD juga merupakan instrumnen teknis dari idealisme pembangunan yang hendak diwujudkan oleh Pemerintah Daerah,” kata Arnadi.
Lanjutnya, setelah mendengar laporan Badan Anggaran dan setelah melalui pencermatan dan pembahasan, Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang menyampaikan beberapa catatan.
Arnadi menambahkan, terhadap estimasi pendapatan asli daerah yang mengalami perubahan dari RP. 180,385 M menjadi Rp. 175, 041 M, akibat dari batalnya pengesahan Perda tentang Pajak dan Retribusi daerah karena menyesuaikan dengan UU no 1 tahun 2022.
” Fraksi PKS dapat memakluminya. karenanya Fraksi PKS meminta agar perda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu kepada UU tersebut harus menjadi prioritas utama. Harus segera dilakukan koordinasi lintas OPD agar pada saat pembahasan nya nanti dapat berjalan lancar dan efektif, dilengkapi dengan data akurat berupa potensi baik, potensi pajak maupun retribusi,”ucapnya.



















