Gadai Mobil Lalu Kabur ke Bangka, Warga Bengkulu Diringkus Tim Naga Polres Pangkalpinang

Pelaku saat diringkus Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang dan anggota Polsek Ujan Mas, Bengkulu. (Ist)

PANGKALPINANG, FABERTA — Satreskrim Polres Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga bersama dan anggota Polsek Ujan Mas Bengkulu menangkap Edi (44) yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, pada Rabu (18/8/2021).

Pelaku yang merupakan warga Kapahiang, Bengkulu, tersebut diketahui menggadaikan mobil merk Daihatsu Xenia milik Ibnu Nasir warga Ujan Mas, Bengkulu, pada (26/7/2021) lalu, kemudian lari ke Pulau Bangka dengan dan tinggal di salah satu kontrakan di Desa Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-736/VIII/2021/BKL/KPH/UJM tanggal 3 Agustus 2021, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bersama Anggota Polsek Ujan Mas langsung menyusuri kediaman pelaku di daerah Desa Jurung pada Rabu (18/8/2021).

Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB, Tim Buser Naga dan anggota Polsek Ujan Mas langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada didalam kontrakannya.

Setelah diintograsi, pelaku Edi mengaku kalau dirinya sudah melakukan penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan cara digadai kepada selah seorang warga Bengkulu dengan harga kurang lebih Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menerangkan, setelah mendapatkan uang hasil gadaian tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke Bangka Belitung, dan menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah rice cooker, 1 buah kipas angin, 1 buah tabung gas 3kg, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka dan barang bukti untuk sementara sudah diamankan oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim. (Faisal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *