Gasak Handphone Lewat Jendela, Sandi Diringkus Tim Polsek Lubuk Besar

Pelaku saat diringkus polisi. (Ist)

LUBUK BESAR, FABERTA — Sandi alias Ubek (19) warga Lubuk Besar, harus mendekam di penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat (22/1/2021) lalu.

Pelaku ditangkap karena diduga mencuri handphone merk Oppo warna Hitam milik Bustanto (Pelapor) sehingga menyebabkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.399.000.

Melalui laporan polisi nomor: LP/B-211/VI/2021/SEK LUBUK BESAR/RES BATENG/POLDA BABEL tanggal 8 juni 2021, Reskrim Polsek Lubuk Besar langsung bergerak dan mendapati pelaku sedang berada rumah temannya di Desa Lubuk Besar.

“Pada hari Rabu (9/6/2021) kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Besar guna dimintai keterangan,”ujar Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Hafiz Febrandani, Rabu (9/6/2021).

Setelah diintrogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku mengambil handphone tersebut melalui jendela rumah saat korban sedang tertidur.

“Pelaku mengakui melakukan aksinya dengan cara memasukan tangannya di sela teralis jendela yang saat itu tidak dikunci dan menambil handphone saat korban sedang tertidur pulas,”terang Ipda Hafiz.

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar untuk ditindaklanjuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *