PANGKALPINANG, FABERTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, menggelar Rapat Paripurna ke Enambelas Masa Persidangan II di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (17/5/2021).
Dalam kegiatan itu, mengagendakan penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap 3 Raperda dan Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda DPRD Kota Pangkalpinang.
Tiga Raperda tersebut yakni Raperda Nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 tahun 1995 tentang Pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis.
Terakhir Raperda yang dibahas tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan, tiga Raperda tersebut akan disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda.
Hertza berharap, fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang dapat menyampaikan pandangan umumnya, agar peraturan daerah yang baru segera diterbitkan.
“Saya berharap tiga Raperda ini bisa disahkan dan fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang bisa menyetujuinya,” harapnya. (Gst/Faberta)