MUNTOK, FABERTA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) baru saja disampaikan Pemkab Bangka Barat ke DPRD setempat dalam rapat paripurna, Selasa (13/4/2021).
Plh. Bupati Bangka Barat diwakili Asisten Administrasi dan Umum Ir. Herzon ketika menyampaikan ringkasan terkait pokok pikiran Raperda KLA yang diusulkan menandaskan Pemda Bangka Barat mengusulkan Raperda KLA sebagai wujud komitmen kuat serta upaya bersama antara pemerintahan daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.
”Upaya pemenuhan hak anak ini tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan anak di daerah,” kata Herzon di gedung Mahligai Betason II Kantor DPRD di desa Belo Laut, Muntok.
Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih menyampaikan usulan program pembentukan (Propem) peraturan daerah ini sesuai dengan pasal 36 huruf a Permendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Raperda ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kekhasan masing-masing daerah dan dibuat demi kepentingan umum,” ujar Marudur.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Raperda KLA yang diusulkan Pemda ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penyusunan Perda antara eksekutif dan legislatif pada November tahun lalu.
Raperda KLA ini merupakan salah satu dari 12 Raperda program pembentukan Perda yang harus dikebut di 2021 ini. (Stf)
Editor: Rais