FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (BPW GESID) Bangka Belitung menyampaikan sikap resmi dan tegas terkait polemik proses seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2025–2028. Berbagai opini yang berkembang di ruang publik menuding proses seleksi tidak transparan hingga ada seruan agar KPID Babel “dibekukan”. Pernyataan sikap ini dirilis BPW GESID Babel, Rabu (03/12/2025).
BPW GESID Babel menilai narasi-narasi tersebut perlu diluruskan berdasarkan fakta dan regulasi, karena jika dibiarkan dapat menyesatkan masyarakat, melemahkan lembaga penyiaran, serta merusak kepercayaan publik terhadap mekanisme resmi yang telah ditetapkan undang-undang.
Sebagai organisasi kepemudaan yang mengawal proses seleksi sejak awal, mulai dari klarifikasi administrasi, pengawalan peserta, hingga penetapan komisioner terpilih, GESID Babel merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan informasi netral dan akurat.
Ketua BPW GESID Bangka Belitung, Suwardian Ramadhan, menegaskan bahwa KPID adalah lembaga negara yang dibentuk undang-undang, bukan lembaga yang bisa dibubarkan atau dibekukan hanya karena tekanan pihak tertentu.
“Komisi Penyiaran Indonesia, termasuk KPID, adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seruan pembekuan KPID bukan hanya tidak tepat, tetapi bertentangan dengan undang-undang dan dapat melemahkan pengawasan penyiaran di Babel,” tegas Suwardian.
GESID Babel juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah mengikuti Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Seleksi dan Penetapan Anggota KPI/KPID. Mulai dari syarat administrasi, uji kompetensi, psikotes, wawancara, uji publik, hingga fit and proper test (FPT) berjalan sesuai mekanisme nasional.
Terkait polemik perubahan jumlah peserta uji publik dari 21 menjadi 36 orang, GESID menyebut itu adalah koreksi administratif, bukan rekayasa. Penelusuran menunjukkan bahwa 36 peserta memang lulus uji kompetensi, sehingga wajib diikutsertakan dalam tahapan berikutnya.



















