JAKARTA, FABERTA — Rencana penutupan Gerai Giant pada bulan Juli 2021 masih menyisakan pertanyaan bagi para pekerjanya. Pasalnya, pihak perusahaan belum memberikan kepastian kelanjutan bagaimana nasib karyawannya, termasuk bagaimana mekanisme pembagian pesangon.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pihaknya terus meminta perseroan untuk melakukan negosiasi yang dimedasi oleh Kementerian Ketanagakerjaan untuk mencari solusi. Sehingga langkah penutupan bisnis tidak merugikan salah satu pihak.
“Belum ada kepastian perundingan yang terjadwal dengan teratur dari manajemen perusahaan dengan serikat pekerja, bahkan di beberapa kesempatan melalui media manajemen selalu mengungkapkan akan membayarkan pesangon sesuai dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Said saat menggelar konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Menurut dia, apabila rencana pemberian pesangon sesuai dengan Omnibus Law maka akan sangat merugikan karyawan. Sebab, jauh sebelum beleid itu disetujui perusahaan dan buruh telah menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) di mana seluruh pesangon akan didapatkan pekerja sesuai dengan masa kerjanya.
Tak hanya itu, tuntutan lainnya yang masih belum mendapatkan kepastian yakni pekerja yang rencananya akan dipindahkan ke unit usaha lain masih menemui jalan buntu. KSPI, kata Said mendesak agar para pekerja yang dipindah unit usaha dapat langsung bekerja tanpa mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.
“Yang kami harapkan adalah para pekerja yang sudah bisa dilihat kompetensinya karena bekerja puluhan tahun langsung disalurkan unit usaha lain tanpa tes lagi dan masa kerjanya tidak dimulai dari nol tahun, tapi lanjut masa kerja sebelumnya,” kata dia.
Dia menambahkan, selain ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sektor usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM pun mengalami hal serupa. Sebab, selama ini pemasok barang dari Hero GroupIl yakni UMKM yang juga mempekerjakan ribuan orang.
Pembayaran barang yang dibeli dari usaha kerakyatan itu pun hingga kini masih belum menemukan titik terang.
“Kalau UMKM tersebut tidak dibayar bisa dipastikan hak-hak buruh di industri tersebut sebagai supply chain pun akan dirugikan. Makanya pelaku usaha UMKM yang jumlahnya ribuan pekerja akan kehilangan haknya karena belum ada kejelasan terhadap sisa-sisa pembayaran,” kata dia.
Sebelumnya, KSPI menyebutkan rencana penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia disebabkan lantaran ditariknya modal dari investor asal Hong Kong pada perusahaan tersebut. Dengan tutupnya 80 gerai di Tanah Air menyebabkan setidaknya 3.000 karyawannya terancam mendapatkan PHK. (Faberta)