Giant Tutup, KSPI Sebut UU Cipta Kerja Bukan Datangkan Investor Malah Sebaliknya

ilustrasi/ist

JAKARTA, FABERTA — Hengkangnya investor asal Hong Kong diduga jadi penyebab tutupnya gerai Giant pada bulan Juli 2021 mendatang. Karenanya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja) bukan malah mendatangkan investor justru sebaliknya.

“Ini menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja bukanlah jalan untuk menyakinkan investor masuk ke Indonesia. Faktanya justru investor yang ada di Indonesia keluar dari Indonesia terutama diindustri ritel, begitu pula di industri pariwisata akibat dampak COVID-19,” tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 3 Juni.

Bacaan Lainnya

Ia juga membeberkan persoalan investor keluar dari Indonesia bukan hanya dialami oleh Giant. Sebelumnya, kata Iqbal, PT Freetrend di Kabupaten Tangerang terpaksa tutup dan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK 7.800 pekerja. begitu pun dengan PT Lawe Adya Prima di Kota Bandung yang terpaksa tutup dan mem-PHK 1.200 orang pekerja akibat ditinggal investor asing.

“PT Freetrend, PT Lawe Adya Prima, dan PT Giant alasan PHK semua adalah investasi keluar dari Indonesia,” jelasnya.

Berkaca pada kasus ini, kata Iqbal, KSPI mendesak pemerintah dan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Sebab, regulasi ini tidak menguntungkan bagi kaum buruh.

“Karena bukannya investasi baru masuk yang terjadi investasi malah keluar,” jelasnya.

Seperti diketahui, perusahaan peritel, PT Hero Supermarket Tbk memutuskan untuk menutup seluruh sisa gerai Giant pada akhir Juli 2021. Keputusan ini tentu akan berdampak terhadap ribuan karyawan yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Meski begitu, manajemen memastikan bahwa para karyawan akan mendapatkan pesangon. Bahkan, di atas ketentuan undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para karyawan mengenai keputusan Perseroan untuk menutup semua gerai Giant. Kata Diky, pihaknya juga memperlakukan semua pihak dengan adil dan hormat.

“Sebagai ungkapan terima kasih kami atas dukungan dan kerja keras karyawan yang terdampak, kami akan memberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja untuk memudahkan masa transisi mereka,” katanya saat dihubungi VOI, Kamis, 27 Mei.

Lebih lanjut, Diky berujar penutupan lima gerai Giant ini karena Perseroan ingin mengubah menjadi IKEA dan mempertimbangkan mengkonversi sejumlah gerai menjadi Hero Supermarket, serta sedang menegosiasikan sejumlah gerai untuk dialihkan kepemilikannya ke pihak ketiga.

“Dengan berat hati, seluruh gerai Giant lainnya di Indonesia akan berhenti beroperasi pada akhir Juli 2021,” ucapnya. (Faberta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *