PANGKALPINANG, FABERTA — Salah satu oknum tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang.
Pelaku yang diketahui berinisial BAP (37), warga Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang itu diamankan saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi mengungkapkan, pelaku diamankan oleh anggotanya di wilayah Tampuk Pinang Pura, Kecamatan Gerunggang, Kamis (8/4) lalu, sekitar pukul 17:30 WIB.
“Dia (pelaku) diduga sebagai pengedar. Saat ditangkap pelaku masih menggunakan seragam oranye Dinas BPBD Kota Pangkalpinang,” ucap Kabag Ops, Rabu (14/4).
Ia menjelaskan, pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat. Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku ke aspal jalan Tampuk Pinang Pura.
“Sabu ini sebelumnya disimpan pelaku di saku depan sebelah kanan. Kemudian dibuang oleh pelaku saat pelaku akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan tindaklanjuti,” terangnya.
Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku dan barang bukti, turut diamankan pakaian dinas milik pelaku dan 1 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.(gst)