Gubernur Hidayat Arsani Sepakati Revisi RTRW, Lahan IUP Tak Aktif Dikembalikan

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama sejumlah pemangku kepentingan menyepakati langkah revisi tata ruang dan penataan kembali wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dinilai sudah tidak efektif. Langkah tersebut dibahas dalam rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), IUP, dan kawasan hutan di Kantor Gubernur Babel, Rabu (10/6/2026).

Gubernur Babel Hidayat Arsani mengatakan, penataan ulang tata ruang menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam dapat berjalan seimbang antara kepentingan pembangunan, ekonomi masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Babel bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Timah Tbk menyepakati revisi terhadap wilayah izin usaha pertambangan yang sudah tidak berjalan efektif.

“Hasil rapat hari ini, PT Timah Tbk, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sepakat untuk merevisi tata ruang IUP yang tidak efektif. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada daerah masing-masing agar daerah memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya,” ujar Hidayat.

Menurutnya, pengembalian sejumlah wilayah tersebut menjadi peluang bagi daerah untuk mengembangkan potensi lain yang ada di kawasan tersebut, seperti pasir kuarsa, silika, kaolin, dan berbagai sumber daya lainnya.

Ia menjelaskan, persoalan tata ruang menjadi salah satu tantangan besar yang harus diselesaikan Babel, terutama berkaitan dengan keberadaan IUP dan kawasan hutan. Kedua sektor tersebut membutuhkan pengelolaan yang tepat agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.

“Ada dua isu penting yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu IUP dan kawasan hutan. Keduanya membutuhkan pengelolaan yang cermat agar pembangunan dapat berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan,” katanya.

Pos terkait