FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (47), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah di-PTDH, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus dokumen tanah fiktif.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas, Iptu GJ Budi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah persembunyian di Desa Jeriji.
Peristiwa ini bermula pada 26 Agustus 2024, saat tersangka S meminjam uang kepada korban bernama Herman. Sebagai jaminan, tersangka memberikan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) kebun sawit.
“Pada bulan Oktober 2024, tersangka kemudian menjual tanah tersebut kepada korban dengan alasan tidak mampu membayar utang,” ujar Iptu GJ Budi.
Namun, kecurigaan muncul saat korban melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan yang tertera dalam surat tersebut. Setelah diperiksa, ternyata lahan kebun sawit tersebut tidak ada dan dokumen SP3AT yang diberikan oleh tersangka diduga kuat palsu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp52.000.000.



















