Hendak Tunggu Pembeli, Penjual Sabu Diciduk Tim Satres Narkoba Polres Bateng

Pelaku dan BB. (Ist)

BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Hendri alias Rojer ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak
0,67 gram.

Pelaku Rojer diamankan pada Senin (7/3/2022) saat sedang menunggu pembeli di depan sebuah toko yang beralamat di Jalan Berok Ulu, Rt 03 Rw 04 Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan.

Kasat Narkoba IPTU Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Rosya Mustario membenarkan semalam Tim Tindak Res Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama terduga Rojer.

“Betul, pelaku sudah kita amankan semalam, saat ini sudah kita amankan di Mapolres,” ucap Kasat.

Penangkapan tersebut, kata Kasat, bermula dari Laporan Polisi (LP) nomor : LP/A- 87/III/2022/Babel/Res Bateng, pada Senin 7 Maret 2022.

Dihari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang hendak menunggu pembeli. Pelaku digeledah dengan disaksikan oleh Ketua RT dan didapati barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening.

“Terhadap pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan sekarang sudah dibawa ke Mapolres untuk Proses lebih lanjut,” ucap Kasat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *