Hingga 20 Tahun Mendatang, Molen Berharap Penataan Ruang di Kota Pangkalpinang Terarah Dengan Baik

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2021 tentang Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (4/10/2021). Foto: Rais/Faberta

PANGKALPINANG, FABERTA — Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja, SMsatu diantaranya mengatur materi terkait dengan penataan ruang, maka Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, harus disesuaikan.

“Dengan adanya pengaturan kembali terhadap raperda tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, diharapkan penataan ruang di Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu 20 dua puluh tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2041 dapat terarah dengan baik,” kata Molen sapaan akrab wali kota saat Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2021 tentang Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (4/10/2021)

Di samping itu berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Dengan demikian, Tahun 2017 merupakan masa periodik lima tahun pertama untuk dilakukan peninjauan kembali (PK) atau review RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.

“Untuk menjamin bahwa PK dan Revisi RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 telah memperhatikan aspek lingkungan hidup,” ujarnya

Selain itu Pemkot juga melakukan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *