BANGKA TENGAH, FABERTA — Sebuah rumah di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang yang ramai diduga sebagai tempat produksi minuman keras (miras) digrebek oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah pada Jumat (28/5/2021) malam.
Dalam pengrebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang berinisial A yang diduga merupakan pemilik, sekaligus yang membuat miras jenis arak tanpa izin edar.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin mengatakan, pengrebekan tersebut dilakukan karena pihaknya mendapat informasi adanya produksi arak rumahan (home industry).
Kemudian, lanjut Kasat, saat dilakukan penggerebekan malam tadi, pihaknya menemukan bukti berupa drum tempat penyimpanan fermentasi arak serta mengamankan seorang pelaku yang diduga pemilik tempat produksi arak tersebut.
“Satu orang yang diduga pemilik berinisial A kita amankan dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna dimintai keterangan lebih lanjut,”ucapnya, Sabtu (29/3/2021)
Sementara itu, Kepala Desa Kayu Besi, Yohanes memyampaikan kalau pihaknya tidak mengetahui adanya penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian didesanya terkait keberadaan tempat produksi arak.
“Saya tidak mengetahui kalau ada salah seorang yang diamankan, karena kami tidak diberitahu,”ujarnya.
Terkait adanya produksi arak di desanya, Kades mengungkapkan kalau hal itu biasa, karena warga desanya yang mayoritas tionghoa menggunakan arak untuk sembahyang.
“Bukan rahasia umum lagi untuk masyarakat Bangka Belitung terutama yang Tionghoa, mereka menggunakan arak untuk sembahyang, bahkan warga Flores juga masak ayam menggunakan arak,”ungkapnya. (Faisal)