FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ratusan dokter dan tenaga medis dari berbagai organisasi profesi menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk mengawal sidang perdana kasus pidana yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Kamis (4/12/2025).
Dokter Ratna ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah.
Aksi solidaritas ini diikuti dokter anak, dokter umum, perawat, hingga tenaga kesehatan lain yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI.
Ketua IDAI Pusat, Dr. dr. Pipim Basarah Yanuarso, menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menyeret dr. Ratna.
“Kami sangat-sangat prihatin dengan kondisi yang menjerat dr. Ratna sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak awal IDAI dan PB BHP2A IDI telah mengawal kasus ini karena menyangkut nama baik profesi dan nasib ribuan dokter anak di seluruh Indonesia. Sekitar 6.000 dokter anak anggota IDAI memberikan dukungan penuh terhadap dr. Ratna.
“Kami tidak membela yang salah. Jika salah, silakan diadili seadil-adilnya. Tapi jangan sampai prosesnya menyalahi prosedur,” tegasnya.
Pipim menuturkan, selama proses berjalan, dr. Ratna tidak pernah diberi ruang membela diri dan tidak dilibatkan menghadirkan saksi ahli dari organisasi profesinya.



















