Ikappi Tolak Wacana Pemerintah Naikkan PPN Sembako

(Ilustrasi: Rais/Faberta)

NASIONAL, FABERTA — Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menolak rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Kebijakan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu dinilai kian merugikan pedagang yang saat ini tengah kesulitan imbas merebaknya pandemi Covid-19.

Ketua umum Ikappi Abdullah mansuri menjelaskan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

“Kami mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini,” kata Abdullah melalui keterangannya, Rabu 9 Juni 2021.

Menurutnya, hingga saat ini harga beberapa komoditas pangan masih terus melambung tinggi sehingga jika dikenakan tambahan PPN akan berdampak merosotnya daya beli masyarakat. Salah satu contoh komoditas yang masih tinggi yakni harga cabai yang menembus Rp100 ribu per kilogram (Kg) serta harga daging sapi yang masih belum stabil.

Untuk melindungi masyarakat, Ikappi pun menolak keras wacana tersebut dan akan melakukan upaya-upaya protes kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden Jokowi agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami,” ujarnya.

Sebagai informasi, rencana kenaikan PPN yang tertuang dalam beleid tersebut juga rencananya akan diterapkan pada produk pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 menyebutkan barang kebutuhan pokok serta pertambangan dihapuskan dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 komoditas pangan yang dimaksud yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur serta susu. Ada pula komditas lain seperti buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu dan gula konsumsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *