PANGKALPINANG, FABERTA — Polda Kepulauan Bangka Balitung (Babel) melalui Konferensi Pers-nya Selasa (20/07/21) telah resmi melakukan penahanan sekaligus menetapkan 7 orang tersangka dalam peristiwa pengrusakan Kapal KIP Citra Bangka Lestari yang terjadi pada Senin (12/07/21) lalu sekitar pukul 11:00 wib di Perairan Air Antu Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Menanggapi hal ini, Ikatan Karyawan Timah (IKT) selaku Serikat Pekerja PT Timah Tbk sangat mengapresiasikan terhadap penegakan hukum oleh Polda Babel tersebut.
Selain itu, apresiasi ini juga ditujukan IKT selaku Serikat Pekerja PT Timah Tbk untuk Manajemen PT Timah Tbk dan Mitra PT Timah Tbk.
“Berharap proses hukum tersebut berjalan dengan lancar dan para pelaku mendapatkan efek jera dan sanksi pidana seadil-adilnya,” ungkap dari Perhimpunan IKT selaku Serikat Pekerja PT Timah Tbk ini.
Berdasarkan konferensi pers oleh Polda Babel tersebut, terkait dengan penahanan terhadap ketujuh tersangka pengrusakan KIP Citra Bangka Lestari ini ada kemungkinan pelaku masih terus bertambah.
Diketahui dari hasil Konferensi Pers ini ketujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing SU als NG (49), HA als BE (49), HS als NW (36),
EH als AH (40), PA als RE (54), AR (27), YU als KA (33).
Akibat peristiwa ini kerugian KIP Citra Bangka Lestari ditaksir sebesar
Rp 8.700.000.000 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah).
Dalam hal ini Ikatan Karyawan Timah ( IKT ) sangat berharap agar semua pihak dapat menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan Ikatan Karyawan Timah ( IKT ) akan terus mengawal jalannya proses hukum tersebut.