OPINI, FAKTABERITA — Sejak dua tahun ke belakangan, Indonesia bahkan seluruh dunia harus menghadapi wabah penyakit menular seperti virus Covid-19 hingga menjadi pandemi berkepanjangan. Di mana dengan munculnya virus ini sangat meresahkan bagi masyarakat.
Virus menular ini tentu memberikan berdampak buruk di berbagai sektor, salah satunya ialah meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian yang sebelumnya di tahun 2020 sebanyak 291.677 kasus, meningkat menjadi 447.743 kasus di tahun 2021.
Perceraian adalah proses kompleks yang dapat dilihat dari berbagai perspektif. Hal ini meresahkan pasangan secara ekonomi, pelecehan mental dan mempengaruhi status mereka di masyarakat. Tentu juga masalah sosial juga akan dihadapi oleh perempuan pasca perceraian yang mengarah pada status sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Beberapa penyebab dari meningkatnya angka perceraian ini dikarenakan faktor ekonomi yang mengalami penurunan terus-menerus sehingga sang suami tidak bisa menafkahi istri akibat pandemi, suami yang tidak lagi bekerja akibat Pandemi Covid-19.
Tak hanya sisi kasus perceraian yang meningkat, pandemi Covid-19 juga meringsek membuat sektor pendidikan menjadi kurang stabil dengan munculnya virus menular ini, dari yang biasanya belajar stabil di rumah sekolah hingga dialihkan belajar dari rumah guna untuk mengurangi penularan rantai virus covid. Pemberian materi dan penjelasan menjadi terbatas akibat tidak adanya interaksi tatap muka antara guru dengan murid.



















