Ini Alasan Perguruan Tinggi Bakal Diizinkan Kelola Pertambangan

Suasana rapat Baleg DPR RI: Foto: istimewa

FAKTABERITA, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sejalan dengan keinginan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Bob Hasan menekankan bahwa saat ini pemerintah sudah memiliki instrumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin tambang untuk ormas keagamaan. Maka dari itu, menurutnya, rancangan perubahan RUU tersebut memiliki semangat yang sama dengan kebijakan pemerintah saat ini.

Bacaan Lainnya

“Sudah jelas sekarang ini kan kalau peraturan pemerintah tentang ormas keagamaan kan ada untuk mendapatkan hak untuk mengelola sumber daya alam, khususnya Minerba,” kata Bob dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (21/1/2025)

Diketahui, RUU Minerba akan memberikan payung undang-undang untuk pemberian izin mengelola pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, hingga koperasi. Revisi UU Minerba, menurut Bob, akan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi untuk aturan pemberian izin tambang tersebut.

Selain itu, akan ada perluasan subjek hukum yang bisa menerima izin tambang. Selain ormas keagamaan, izin tambang juga bisa didapatkan perguruan tinggi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *