PANGKALPINANG – Pemahaman mengenai apa itu marka jalan merupakan hal mendasar yang harus kita pahami sebagai pengendara. Sebab, sebagian besar kecelakaan lalu lintas terjadi lantaran banyaknya pengendara yang kurang memahami aturan mengenai marka jalan ini.Marka jalan adalah suatu tanda yang nyaris ada di setiap permukaan jalan berupa garis membujur, melintang, dan serong.
Fungsi utama dari keberadaan marka jalan yaitu untuk memberi batas dan mengatur arus kendaraan lalu lintas.
Selain berwarna putih, banyak ditemukan rute jalan yang memiliki marka berwarna kuning.
Fungsi dari marka warna kuning secara garis besar tidak jauh berbeda dengan marka putih. Hanya saja, marka jalan berwarna kuning merupakan jalan nasional dan dipelihara oleh pemerintah pusat.
Jika ada kerusakan yang terjadi di sepanjang jalan dengan marka berwarna kuning, hal itu akan menjadi tanggung jawab pusat.
Marka jalan sejatinya dibuat dengan tujuan agar pengguna jalan mematuhinya, sehingga bisa berkendara dengan tertib.
Berkendara dengan mematuhi marka jalan dan peraturan lalu lintas akan meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan.
Menurut Anggie Faeza Instruktur Safety Riding Indonesia dari Main Dealer Honda Motor Bangka Belitung menjelaskan marka jalan adalah suatu tanda di permukaan jalan raya yang memberi batas dan mengatur arus kendaraan lalu lintas, sudah semestinya setiap pengendara dapat memahami dan mengenali funsi dari marka jalan.
“Garis berwarna kuning atau putih yang sering dijumpai saat berkendara di jalan raya ini bukanlah sekadar pembatas jalan saja, melainkan berguna untuk mengamankan pengendara saat melintas,” ucap Anggie.