PANGKALPINANG, FAKTA BERITA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan pandangan mendalam terkait penyusunan dan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dalam pernyataannya, Elvi yang juga selaku Ketua DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Bangka Belitung menekankan agar aturan daerah nanti tidak hanya fokus pada kasus kekerasan fisik, tetapi mencakup berbagai bentuk perlindungan, mulai dari hak ekonomi, pengasuhan, hingga pemenuhan fasilitas dasar.
Hal ini disampaikan Elvi saat memberikan tanggapan terkait proses penyusunan Perda yang saat ini sedang dalam tahap peninjauan di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, KPPI yang merupakan wadah gabungan dari 18 partai politik sudah dua kali diminta memberikan masukan saat pembahasan di DPRD, namun sayangnya beberapa usulan belum terakomodir dalam draf awal. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen mendukung Perda tersebut setelah nanti ditetapkan.
“KPPI ini kan gabungan 18 partai politik. Kami sudah diajak berdiskusi dua kali dan memberikan masukan, namun mungkin belum semuanya masuk ke dalam naskah peraturan. Tapi kami tetap akan mendukung sepenuhnya Perda ini nanti setelah ada keputusan dari Mendagri,” ungkapnya.
Poin utama yang ditekankan Elvi adalah perluasan makna perlindungan perempuan dan anak, yang seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan fisik atau seksual saja.
Ia mencontohkan, ketidakberadaan nafkah suami, ibu yang tidak bisa memberikan ASI karena harus bekerja, hingga anak yang bersekolah harus menyeberangi sungai tanpa jembatan, semuanya masuk dalam ranah perlindungan yang harus diatur.
“Jangan sampai Perda ini hanya bicara soal istri dipukul suami, atau anak mengalami kekerasan fisik. Padahal, istri yang tidak diberi nafkah atau uang belanja saja itu sudah bentuk kekerasan. Anak yang kurang gizi atau tidak terurus karena orang tua sibuk bekerja, itu juga tanggung jawab perlindungan. Bahkan anak yang harus menyeberangi sungai berbahaya demi ke sekolah, itu juga masuk ranah perlindungan anak yang seharusnya jadi perhatian, bukan hanya urusan Dinas PU atau Sosial saja,” tegasnya.
Menurut Elvi, pandangan ini sejalan dengan prinsip Komnas HAM yang memandang manusia secara utuh (human being), sehingga perlindungan harus menyentuh aspek kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan lingkungan.



















