BANGKA BELITUNG, FAKTABERITA — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur menegaskan dari Sembilan perusahaan yang ada izin Hutan Tanam Industri (HTI). Dari kesembilan perusahaan tersebut satu sudah dicabut izinnya.
Pencabutan itu berdasarkan hasil dari rapat kerja maupun koordinasi ke lapangan hingga akhirnya Komisi III DPRD Babel mencabut izin satu perusahaan yakni PT Bangkanesia.
“Yang mana hasil dari rapat kerja dan turun kelapangan bahwa dari 9 izin usaha yang masuk kedalam kawasan hutan 1 yang sudah dicabut izinnya yaitu PT Bangkanesia yang ada di perbatasan Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan untuk Izin-izin HTI,” kata Adet Rabu (15/2/2023).
Ia menambahkan, kini tinggal Delapan perusahaan yang masih ada izin. Menurut hasil evaluasi dari Komisi III DPRD Babel dari rapat kerja maupun hasil turun kelapangan. Dua perusahaan sudah melakukan pengerjaan selama puluhan tahun.
“Yang pertama yaitu PT Indotani itu sudah bekerja puluhan tahun sudah menghasilkan ada kerjaan nyata dan yang kedua PT ISLM Indo Sukses Lestari Makmur, yang berada di Belitung. Itu juga sudah melakukan pengerjaan bahkan sudah menghasilkan. Nah penanamannya yaitu karet sekarang sudah disadap,” ujarnya.
Sementara kata dia, untuk enam Perusahaan lainnya tidak melakukan kegiatan apapun. Padahal izin sudah dikeluarkan ada yang belasan tahun, ada yang sekitar 10 Tahun dan 9 tahun. Dengan demikian perusahaan-perusahaan ini mendapat penolakan dari masyarakat.



















