PANGKALPINANG, FABERTA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam baru saja melantik Suparyono, pejabat Eselon II untuk mengisi kursi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPDSMD) Kota Pangkalpinang yang telah lama kosong, (26/4/2021).
Namun begitu, hingga kini masih ada beberapa posisi jabatan yang diisi oleh Plt di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang, diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Bappeda dan Litbang, Asisten I, Kasat Pol PP, Damkar dan Kabag Humas dan Protokol.
Diketahui, bahkan salah satunya yakni Febriyanto sudah menduduki jabatan Plt Kabag Humas dan Protokol Pemkot Pangkalpinang selama kurang lebih 11 bulan sejak menggantikan Hasan Rumata pada (10/6/2020) lalu.
Padahal, masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya, yang mana aturan jabatan plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi.
Begitupun Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE-BKN) Nomor: 1/SE/1/2021 poin tiga butir 11 disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali (3 bulan) atau maksimal 6 bulan, serta aturan Permendagri Nomor 120/2018, dimana dalam pasal 1 angka 26 menyebutkan, jabatan Plt paling lama berlaku selama satu tahun.
“Terkait jabatan yang masih kosong, secara bertahap segera diisi dan akan diadakan lelang jabatan,”ujar Sekda, Radmida Dawam.
Ia menyampaikan, jabatan kosong akan dilakukan berangsur sembari menunggu instruksi bapak Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, mengingat saat ini masih dalam kondisi Covid-19.