FAKTABERITA, BANGKA BELITUNG — Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung masih melakukan pendalaman barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja.
Diresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady mengungkapkan, upaya penyelidikan mendalam dari ungkapan barang bukti dari kedua orang tersangka R dan K tersebut yakni melakukan digital forensik dan tracking rekening tabungan dari tersangka.
“Sistemnya mereka ini dalam status mereka mendapatkan jumlah besar dan memecahkan dan mengedarkan sesuai pesanan melalui handphone dan menyampaikan kepada konsumen pemesanan berbagai pihak tidak menutup kemungkinan para penambang timah di Babel,” ungkap Slamet.
Slamet menjelaskan, peredaran barang haram tersebut hasil deteksi pihaknya yakni jalur darat dari Sumatera masuk ke Babel dan dipecah ke Bangka Barat dan Pangkalpinang.
“Ada beberapa gudang yang di Pangkalpinang sudah beberapa kita lakukan pengungkapan dan penangkapan,” pungkasnya.