Jual Arak, SD Diringkus Polsek Tempilang

Pelaku penjual miras. (Ist)

BANGKA BARAT, FABERTA — Polsek Tempilang kembali mengamankan SD (36) warga Desa Air Lintang, setelah kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis arak.

Pelaku diamankan setelah pihak Polsek Tempilang mendapatkan informasi kalau pelaku menjual miras jenis arak di Pantai Selepuk Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, pasa Senin (3/5/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tempilang, IPDA Mulia Renaldi menerangkan, pelaku melakukan penjualan miras jenis arak tersebut dengan cara dibungkus menggunakan plastik hitam.

“Saat melakulan penggeledahan pada Sabtu, (8/5/2021). kami menemukan 60 miras jenis arak yang sudah dibungkus yang diletakan di semak-semak bibir Pantai Selepuk,”ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa bungkusan plastik hitam yang belum terpakai yang diduga digunakan untuk membungkus miras jenis arak sebelum dijual.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tempilang guna proses lebih lanjut.

”Saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat hal-hal mencurigakan yang berpotensi menganggu kamtibmas,”ucapnya. (Fsl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *