FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Sebanyak 110 peserta dari berbagai latar belakang mengikuti Pelatihan Dasar Juru Sembelih Halal (Juleha) yang digelar di Aula Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahad (11/5/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bangka Belitung, H. Saimi, dan mengusung tema “Wajibnya Juleha dalam Sertifikat Halal UMKM dan Kepanitiaan Qurban”.
Pelatihan ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan praktik penyembelihan hewan sesuai standar halal nasional.
Dalam sambutannya, H. Saimi menyebut pelatihan semacam ini sangat strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang kompeten dalam proses penyembelihan hewan sesuai kaidah Islam.
Ia menekankan pentingnya menjaga prosedur penyembelihan yang sah secara syar’i guna menjamin kualitas dan kehalalan daging yang dikonsumsi masyarakat.
“Selain tuntutan keimanan, ini juga menyangkut perlindungan konsumen muslim agar makanan yang dikonsumsi benar-benar halal dan thayyib,” ujar Saimi, yang turut hadir bersama Ketua Mathla’ul Anwar Babel, Tanaim.
Ia berharap pelatihan ini tidak hanya menjadi ajang belajar, namun mampu mencetak para juru sembelih yang bisa menyebarluaskan ilmunya ke lingkungan sekitar, terutama menjelang Idul Adha.
Pelatihan ini diselenggarakan atas kolaborasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Babel, Asosiasi Juleha, LPH LPPOM, dan berbagai lembaga mitra lainnya yang bergerak di bidang sertifikasi halal. Direktur LPH LPPOM Babel, Muhammad Ihsan, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya memastikan setiap Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) memiliki minimal dua juru sembelih halal tersertifikasi.
“Ini sangat krusial karena sertifikasi halal tidak hanya bicara bahan baku, tapi juga siapa yang menyembelih dan bagaimana prosesnya,” jelas Ihsan.
Ia menyampaikan, pemahaman terhadap tata cara penyembelihan halal harus menjangkau hingga ke pelosok masjid, lembaga sosial, dan kelompok masyarakat lainnya. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Tujuannya adalah memastikan sejak dari RPH sampai produk jadi seperti soto, bakso, atau olahan lain, semua bermula dari proses yang sesuai dengan syariat. Maka, pelatihan ini diharapkan melahirkan Juleha yang siap menjalankan tugas dengan benar dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Ketua Panitia Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) Bangka Belitung, Dista Prajaka, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki sejumlah tujuan penting yang strategis dalam mendukung sistem penyembelihan halal di daerah.
“Pelatihan ini kami selenggarakan sebagai media edukasi penerapan syariat Islam dalam penyembelihan hewan, sekaligus memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan. Tujuannya adalah agar target untuk mendapatkan hasil sembelihan yang ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal, dapat benar-benar tercapai,” ujar Dista.
Ia juga menegaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk melahirkan Juru Sembelih Halal yang tidak hanya paham secara teori, tetapi juga memiliki kemampuan teknis dan kompetensi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program kerja pemerintah di bidang pangan, khususnya terkait sertifikasi halal pada produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” tambahnya.
Dista juga menekankan pentingnya sinergitas antaranggota masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah, serta peran Juleha dalam menjembatani informasi antara akademisi, masyarakat, dan praktisi di lapangan.



















