BANGKA TENGAH, FAKTA BERITA — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp9 juta pada laporan tahun 2024.
Fani menjelaskan bahwa data yang tercantum dalam sistem LHKPN merupakan laporan resmi yang telah disampaikan melalui mekanisme pelaporan elektronik dan telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, angka minus dalam laporan tersebut bukan berarti adanya pelanggaran, melainkan merupakan hasil dari perhitungan antara total aset dan kewajiban yang dilaporkan secara terbuka dalam sistem LHKPN.
“LHKPN yang saya sampaikan merupakan laporan resmi yang sudah diterima oleh KPK melalui sistem pelaporan yang berlaku. Semua data saya laporkan secara terbuka dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujar Fani, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaporan LHKPN terdapat beberapa komponen yang dihitung secara keseluruhan, mulai dari aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, hingga kas dan setara kas, serta kewajiban atau utang yang juga wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara.
Apabila jumlah kewajiban lebih besar dibandingkan nilai aset yang dimiliki, maka secara sistem nilai akhir kekayaan dapat tercatat minus.



















