FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengumumkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat Kota Pangkalpinang. Kebijakan ini disebut sebagai kado istimewa dari Pemerintah Provinsi untuk menyambut pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang terpilih, Prof. Saparudin dan Desi Ayutrisna, masa jabatan 2025–2030.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Hidayat dalam acara pelantikan yang digelar di Balai Besar Betason, Gedung Tudung Saji.
Menurut Gubernur, kebijakan pemutihan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang.
“Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat dan dukungan terhadap pemerintahan baru, kami memberikan pemutihan PBB. Warga yang memiliki tunggakan cukup membayar satu tahun saja,” ungkap Hidayat Arsani. Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan, langkah ini bukan hanya bentuk keringanan fiskal, tetapi juga stimulus agar masyarakat lebih patuh pajak dan mendukung pembangunan daerah.



















