NASIONAL, FABERTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pengaduan terkait dengan sengketa di sektor jasa keuangan. Masyarakat pun dapat melaporkan secara mudah melalui sambungan telepon, WhatsApp maupun surat elektronik.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat jika merasa dirugikan oleh pelaku jasa keuangan yakni menghubungi pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini bisa saja terjadi pada perbankan, asuransi maupun perusahaan sekuritas melalui mekanisme internal dispute resolution.
“Dalam melaporkan ini konsumen juga bisa melalui mekanisme di portal aplikasi perlindungan konsumen, itu mudah sekali atau melalui telepon ke nomor 157. Kalau pakai WA itu bisa di nomor 081157157157 atau melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id,” kata Sarjito melalui keterangannya, Minggu (25/7/2021).
Menurutnya, apabila penyelesaian secara internal masih belum menemui titik temu maka masyarakat dapat melakukan dengan cara eksternal atau pihak ketiga untuk mediasi. Dengan kurun waktu 20 hari kerja maka laporan akan segera ditindaklanjuti.
“Konsumen dapat melakukan atau menyampaikannya lewat mekanisme eksternal dispute resolution yaitu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang memperoleh izin dari OJK,” kata dia.
Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan, dalam menyelesaikan sengketa pada sektor jasa keuangan masyarakat harus bijak dalam berpendapat, khususnya pada media sosial dan media massa. Sesuatu yang belum dipastikan kebenarannya sebaiknya tidak diungkapkan ke publik.
Hal itu lantaran dapat memperburuk proses penanganan sengketa maupun membuat kegaduhan baru. Imbasnya, kepercayaan masyarakat akan berkurang yang berdampak pula terhadap kinerja pelaku jasa keuangan.
“Saya juga mengimbau kepada konsumen dan masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan pengaduan konsumen tersebut yang masih dalam proses untuk tidak disampaikan ke media massa atau media sosial yang sekiranya kebenaran atau pengaduan tersebut belum dapat dipastikan,” tandasnya.