PANGKALPINANG, FABERTA – Masalah mural mirip Presiden Jokowi yang di tembok pinggir jalam di Kota Pangkalpinang, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, tidak akan mempermasalahkan secara hukum.
Saat diwawancarai awak media setelah menghadiri rapat Paripurna di Kantor DPRD Babel, Kapolda Babel Inspektur Jenderal Polisi Anang Syarif Hidayat mengatakan, mural adalah suatu bentuk ekspresi kreativitas masyarakat berupa gambar dan tulisan, namun yang paling penting untuk diberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa edukasi itu penting.
Untuk itu, kata Anang, pihaknya mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi, polri tidak akan melakukan hal represif.
“Polri tidak akan melakukan tindakan represif terkait hal tersebut. Pak Presiden pun dengan bijak mengatakan tidak perlu diambil tindakan represif, karena ini bentuk suatu ekspresi masyarakat. Jadi kasus kemarin dianggap selesai,” kata Kapolda Anang di Pangkalpinang, Jumat (17/9/2021).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, saat ini mural mirip Kepala Negara tersebut sudah dihapus oleh Satpol PP.
“Sudah ditertibkan, sudah dirapikan kembali oleh Satpol PP, dan kita tidak akan melakukan tindakan hukum apapun,” tegas dia.
Kapolda Anang mengimbau, ke depannya masyarakat khususnya para pegiat seni mural agar lebih bermakna yaitu bersifat edukasi.
“Kalo membuat tulisan gambar seperti itu mungkin lebih bagus yang bersifat edukatif atau bisa meningkatkan pariwisata di suatu di daerah baik di kota Pangkalpinang maupun di Babel, sehingga orang senang indah nampaknya,” saran Anang.