Karut-marut Manajemen Birokasi Warisan Erzaldi Jadi PR Berat Pj Gubernur

Huzarni Rani. (Ist)

BANGKA BELITUNG, FAKTABERITA — Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman bersama wakilnya Abdul Fatah akan segera berakhir masa jabatan pada 12 Mei 2022 mendatang. Dengan demikian jabatan yang kosong akan diisi Penjabat (Pj) sampai dilantiknya gubernur definitif hasil Pilkada serentak 2024 nanti.

Dengan akan habisnya masa jabatannya sebagai gubernur, Erzaldi dinilai berbagai kalangan dan tokoh masyarakat akan meninggalkan banyak PR berat kepada Pj gubernur.

Bacaan Lainnya

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala BKPSDM Provinsi Bangka Belitung, Huzarni Rani mengatakan, sistem manajemen birokrasi yang kacau saat ini menjadi warisan Erzaldi bagi siapa saja Pj yang ditunjuk Kemendagri nantinya.

“Sepeninggal Erzaldi, ada PR berat bagi Pj gubernur nantinya untuk menata atau memperbaiki sistem manajemen birokrasi yang kacau akibat diisi oleh orang-orang yang asal comot,” ucap Huzarni.

Menurut hemat dia, yang pertama dan paling utama jadi penyebab kacaunya manajemen birokrasi yakni proses mutasi dan promosi yang asal comot, ditambah adanya rotasi jabatan diujung masa jabatan gubenur berkahir, katanya ini jelas melanggar undang-undang (UU).

“Gubernur yang tetap melakukan rotasi dan promosi jabatan ASN secara vulgar jelas sudah menabrak UU No 10 tahun 2016, dalam pasal 71 menerangkan larangan kepala daerah melalukan mutasi dan promosi pejabat ASN 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPUD atau lebih kurang 11 bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,” ungkapnya.

Dengan begitu, menurut Hurzarni, semua Surat Keputusan (SK) gubernur berkaitan mutasi dan promosi jabatan ASN diatas tanggal 12 Desember 2021 boleh dikatakan cacat hukum, dan nanti kewajiban Pj gubernur untuk membatalkannya sebagai bentuk taat asas dan hukum karna telah melanggar UU No 10 tahun 2016.

Selain itu, kata adik kandung alm Hudarni Rani tersebut, mutasi dan promosi jabatan dengan menggunakan Perda struktur organisasi perangkat daerah lama pada saat sudah terbit Perda struktur organisasi perangkat daerah yang baru seperti mutasi dan promosi jabatan di SKPD pemerintah desa (pemdes) pada saat telah terbit perda baru dimana pemdes bergabung dengan Dinas Sosial (Dinsos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *