Kasus Asusila Bripka Sodikin Hanya Divonis 1,6 Tahun, Hakim Putuskan Tak Perlu Ditahan

Terdakwa Sodikin Bin Sarkawi Mafa menggunakan masker putih dikawan penasehat hukum (PH) usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas II Koba, Kamis (15/5/2025). Ist

 

BANGKA TENGAH, FAKTA BERITA —
Terdakwa Sodikin Bin Sarkawi Mafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan

seksual secara fisik yang ditujukan terhadap organ reproduksi merendahkan harkat dan martabat, seseorang berdasarkan seksualitas
dan/atau kesusilaannya” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut
Umum.

Kedua, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Ketiga, Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Korban
sejumlah Rp12.194.000,00 (dua belas juta seratus sembilan puluh empat ribu
rupiah).

Keempat, Menetapkan barang bukti berupa :

– 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek bewarna biru betuliskan “ WAR ON DRUGS’’
– 1 (satu) helai celana training warna hitam
– 1 (satu) helai jilbab bewarna hitam
– 1 (satu) pasang manset tangan berwarna hitam Dikembalikan kepada Saksi Korban.
– 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda CRF bewarna merah dengan
Nomor Rangka MH1KD1115PK427435, Nomor Mesin : KD11E1426691
– 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy S24 Ultra warna
Titanium Black dengan nomor IMEI 1: 353578855357420 dan IMEI 2 :
353753635357426;
Dikembalikan kepada Terdakwa Sodikin.
– 1 (satu) buah topi warna Silver;
– 1 (satu) helai baju kaos berwarna biru
– 1 (satu) celana pendek berwarna merah
– 1 (satu) pasang sandal warna hitam
– 1 (satu) buah Flashdisk warna merah hitam berisikan rekaman Video CCTV Dimusnahkan.

Kelima, Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).

Demikianlah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Koba yang dibacakan oleh ketua Derit Werdiningsih, SH, MH, Kamis (15/5/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *