JAKARTA, FABERTA — Perselisihan antara karyawan dan manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) akhirnya selesai. Manajemen Indomaret Group dan karyawan yang diwakili Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mencapai kesepakatan damai.
Dengan kesepakatan damai tersebut, aksi boikot produk Indomaret praktis dihentikan. Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, manajemen Indomaret Group menyetujui untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Anwar Bessy karyawan Indomarco tanpa pengadilan.
“Terhadap kasus pidana Anwar Bessy kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan. Dengan kata lain tidak dipidanakan,” kata Said di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Selanjutnya, manajemen Indomaret Group bersedia menempatkan Anwar Bessy sesuai posisi dan kebutuhan perusahaan. Keputusan tersebut tanpa mengurangi hak-hak pekerja yang selama ini didapat.
“Manajemen Indomaret Group pun bisa menyetujui bisa memperkerjakan kembali Anwar Bessy yang penempatan kerjanya sesuai kebutuhan dari perusahaan,” ujarnya.
Said menyatakan, FSPMI dan KSPI akan menghentikan atau setop mengampanyekan boikot produk Indomaret. Termasuk kegiatan lain, seperti aksi unjuk rasa di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau aksi solidaritas lainnya.
“Pihak Indomaret pun berkewajiban untuk menjalankan isi kesepakatan dan tidak melakukan tindakan balasan kepada pekerja Anwar Bessy sebagaimana isi kesepahaman dan saling pengertian itu dibuat,” ucapnya