Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua ISBA Jogja Masuk Persidangan

FAKTABERITA, YOGYAKARTA,– Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Asrama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Bangka (ISBA) Yogyakarta, Dhaifu Alafta Azmi Amrullah, segera memasuki babak persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh aparat penegak hukum.

Perkara yang ditangani Polresta Yogyakarta tersebut dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 15 Juni 2026 mendatang.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilaporkan Dhaifu Alafta Azmi Amrullah selaku Ketua Asrama ISBA Yogyakarta terhadap Indrata Yusaka yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kabupaten Bangka.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 18.40 WIB di lingkungan Asrama ISBA Yogyakarta saat berlangsung kunjungan rombongan Pemerintah Kabupaten Bangka ke asrama mahasiswa Bangka yang berada di Kota Yogyakarta.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Yogyakarta dan berlanjut ke proses hukum. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama beberapa bulan, perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap persidangan.

Perkembangan terbaru kasus ini disampaikan Ketua Tim Advokat korban, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., melalui keterangan resminya yang diterima media, Kamis (11/6/2026).

Menurut Bedi, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan kliennya terhadap Indrata Yusaka kini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk diperiksa di pengadilan.

“Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan klien kami terhadap Indrata Yusaka selaku Plt Satpol PP Bangka kini telah resmi dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Proses perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Insya Allah hari Senin tanggal 15 Juni nanti persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ujar Bedi.

Ia menilai bergulirnya perkara tersebut ke meja hijau menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menilai terdapat dugaan peristiwa pidana yang perlu diuji dan dibuktikan melalui proses persidangan.

“Bergulirnya perkara ini ke persidangan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menilai terdapat peristiwa pidana yang patut dipertanggungjawabkan oleh terlapor,” katanya.

Pos terkait